Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (PART 1)

Industri sektor jasa keuangan merupakan industri yang bergerak di bidang keuangan, dalam hal ini industri sektor jasa keuangan memegang peran penting dalam kondisi perekonomian nasional. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama untuk membentuk lembaga negara khusus yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi terhadap industri sektor jasa keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK), dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi.

Berdasarkan Pasal 9 huruf c Undang-Undang OJK, disebutkan bahwa “untuk melaksanakan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan”, sehingga perlindungan konsumen merupakan kewenangan OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan.

Perlu diperhatikan, bahwa perlindungan konsumen sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi kewajiban OJK, namun juga merupakan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan serta membutuhkan peran masyarakat secara umum. Namun, tulisan ini akan difokuskan untuk membahas peran OJK dalam memberikan perlindungan konsumen kepada konsumen sektor jasa keuangan.

Secara umum, kewenangan OJK atas perlindungan konsumen sektor jasa keuangan telah diatur dalam Pasal 28 – 31 Undang-Undang OJK. Dalam hal ini, secara garis besar OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, melakukan pelayanan pengaduan Konsumen, serta OJK berwenang melakukan pembelaan hukum. Dalam hal ini, terkait dengan penjelasan yang lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 6/2022).

          Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang OJK, dikatakan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, untuk itu, OJK diwajibkan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya; meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; serta tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

          Berdasarkan uraian tersebut diatas, OJK berwenang untuk meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya, apabila dirasa berpotensi merugikan masyarakat. Tindakan tersebut merupakan salah satu sanksi penting dalam perlindungan konsumen, sebab apabila kegiatan yang berpotensi merugikan konsumen tetap berjalan maka kerugian yang dialami oleh konsumen dan masyarakat akan membesar secara kualitas maupun kuantitas. Agar kemudian OJK dapat memutuskan, apakah kegiatan yang dilakukan berpotensi merugikan konsumen atau tidak, terdapat 2 cara untuk mengetahuinya, yaitu melalui laporan/ pengaduan masyarakat dan melalui pengawasan (market conduct).

           Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang OJK, dikatakan bahwa OJK berwenang melakukan pelayanan pengaduan Konsumen, dalam hal ini OJK wajib memfasilitasi konsumen untuk melakukan pengaduan. OJK memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

          OJK menggunakan pengaduan konsumen sebagai bahan analisa dan pengawasan kepada Lembaga Jasa Keuangan, agar kemudian apabila terdapat perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, OJK dapat memberikan tindakan kepada Lembaga Jasa Keuangan tersebut. Namun, tidak serta-merta memberikan tindakan pada Lembaga Jasa Keuangan yang diadukan, terdapat beberapa langkah bagi OJK untuk memproses pengaduan tersebut.

          Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang OJK, dikatakan bahwa OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang mana meliputi memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud, serta mengajukan gugatan. Gugatan yang dimaksud dalam hal ini adalah penyelesaian sengketa secara perdata guna mengembalikan harta konsumen atas kerugian yang dideritanya serta ganti kerugian konsumen atas perbuatan Lembaga Jasa Keuangan, sebaliknya, gugatan juga dapat diartikan penyelesaian sengketa secara perdata guna mengganti kerugian Lembaga Jasa Keuangan akibat dari pelanggaran Ketentuan Perundang-Undangan di Sektor Jasa Keuangan.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Komentar