Industri sektor jasa
keuangan merupakan industri yang bergerak di bidang keuangan, dalam hal ini industri sektor
jasa keuangan memegang peran penting dalam kondisi perekonomian nasional. Hal
ini menjadi salah satu pertimbangan utama untuk membentuk lembaga negara khusus
yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi terhadap
industri sektor jasa keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang
OJK), dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki
fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi.
Berdasarkan Pasal 9 huruf c
Undang-Undang OJK, disebutkan bahwa “untuk melaksanakan tugas pengawasan,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan”, sehingga perlindungan
konsumen merupakan kewenangan OJK untuk menjalankan fungsi pengawasan sektor
jasa keuangan.
Perlu diperhatikan, bahwa
perlindungan konsumen sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi kewajiban OJK,
namun juga merupakan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan serta membutuhkan
peran masyarakat secara umum. Namun, tulisan ini akan difokuskan untuk membahas
peran OJK dalam memberikan perlindungan konsumen kepada konsumen sektor jasa
keuangan.
Secara umum, kewenangan OJK atas
perlindungan konsumen sektor jasa keuangan telah diatur dalam Pasal 28 – 31 Undang-Undang
OJK. Dalam hal ini, secara garis besar OJK berwenang melakukan tindakan
pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, melakukan pelayanan pengaduan
Konsumen, serta OJK berwenang melakukan pembelaan hukum. Dalam hal ini, terkait
dengan penjelasan yang lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan
masyarakat, OJK mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022
Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK
6/2022).
Berdasarkan
Pasal 28 Undang-Undang OJK, dikatakan bahwa OJK berwenang melakukan tindakan
pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, untuk itu, OJK diwajibkan untuk memberikan
informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa
keuangan, layanan, dan produknya; meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk
menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan
masyarakat; serta tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, OJK berwenang untuk meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk
menghentikan kegiatannya, apabila dirasa berpotensi merugikan masyarakat.
Tindakan tersebut merupakan salah satu sanksi penting dalam perlindungan
konsumen, sebab apabila kegiatan yang berpotensi merugikan konsumen tetap
berjalan maka kerugian yang dialami oleh konsumen dan masyarakat akan membesar secara kualitas maupun kuantitas. Agar kemudian OJK dapat
memutuskan, apakah kegiatan yang dilakukan berpotensi merugikan konsumen atau
tidak, terdapat 2 cara untuk mengetahuinya, yaitu melalui laporan/ pengaduan
masyarakat dan melalui pengawasan (market conduct).
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang OJK, dikatakan
bahwa OJK berwenang melakukan pelayanan pengaduan Konsumen, dalam hal ini OJK wajib
memfasilitasi konsumen untuk melakukan pengaduan. OJK memiliki tanggung jawab
untuk menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang
dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; membuat mekanisme pengaduan
Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan memfasilitasi
penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa
Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
OJK
menggunakan pengaduan konsumen sebagai bahan analisa dan pengawasan kepada Lembaga
Jasa Keuangan, agar kemudian apabila terdapat perbuatan yang melanggar
ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, OJK dapat memberikan
tindakan kepada Lembaga Jasa Keuangan tersebut. Namun, tidak serta-merta memberikan
tindakan pada Lembaga Jasa Keuangan yang diadukan, terdapat beberapa langkah
bagi OJK untuk memproses pengaduan tersebut.
Berdasarkan
Pasal 30 Undang-Undang OJK, dikatakan bahwa OJK berwenang melakukan pembelaan
hukum, yang mana meliputi memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada
Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan
Lembaga Jasa Keuangan dimaksud, serta mengajukan gugatan. Gugatan yang dimaksud dalam hal ini adalah
penyelesaian sengketa secara perdata guna mengembalikan harta konsumen atas
kerugian yang dideritanya serta ganti kerugian konsumen atas perbuatan Lembaga
Jasa Keuangan, sebaliknya, gugatan juga dapat diartikan penyelesaian sengketa
secara perdata guna mengganti kerugian
Lembaga Jasa Keuangan akibat dari pelanggaran Ketentuan Perundang-Undangan di
Sektor Jasa Keuangan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022
Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Komentar
Posting Komentar