Kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Berdasarkan Pasal 28 G Undang-Undang Dasar 1945, pelindungan data pribadi merupakan salah satu bentuk dari pelindungan privasi yang diamanatkan langsung oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia yang mengandung penghormatan atas nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan nilai-nilai persamaan serta penghargaan atas hak perseorangan sehingga perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memberikan keamanan privasi dan data pribadi dan menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif.[1]

Berdasarkan Data Protection Act Inggris tahun 1998, data pribadi merupakan setiap informasi yang diproses melalui peralatan yang berfungsi secara otomatis atas instruksi-instruksi yang diberikan bagi tujuannya serta disimpan dengan maksud untuk dapat diproses. Data juga merupakan informasi yang terdiri dari catatan-catatan kesehatan, kerja sosial, pendidikan, dan sebagainya yang disimpan sebagai bagian dari suatu sistem penyimpanan yang relevan.[2]

Indonesia saat ini telah memasuki Revolusi Industri 4.0. Segala hal dapat dilakukan dari segala tempat melalui jaringan internet dan perangkat gawai yang saling terhubung. Implikasi dari era ini sangat besar ketika teknologi berbasis digital dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya untuk meningkatkan produktivitas kerja, membangun hubungan sosio-ekonomi, serta membantu memudahkan dalam berbagai hal.[3] Perkembangan teknologi informasi komunikasi berbasis komputer telah berkembang sangat pesat di dalam masyarakat. Masyarakat kemudian dimudahkan dengan perkembangan teknologi tersebut.[4]

Perkembangan teknologi informasi dan pengolahan data tidak hanya menghasilkan dampak positif, tentu terdapat dampak negatif yang dapat mengikutinya. Dalam hal ini, teknologi pengolahan data cukup banyak bersinggungan dengan data pribadi seseorang, atas dasar itu terdapat potensi terjadinya perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan pemilik data pribadi. Agar kemudian potensi terjadinya perbuatan merugikan atas pengelolaan data pribadi seseorang dapat diminimalisir, perlu adanya peraturan yang mengatur secara rinci, jelas, dan berkepastian hukum mengenai pelaksanaan dan larangan atas pengelolaan data pribadi berikut dengan risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Sebagai jawaban akan kebutuhan masyarakat mengenai peraturan pelindungan data pribadi, Pemerintah merancang dan mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang disebut dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 (kemudian disebut dengan UU-PDP). Perumusan aturan tentang Pelindungan Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak individu di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik dan non-elektronik menggunakan perangkat olah data. Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak pribadinya.[5]

Secara umum UU-PDP mengatur terkait dengan asas-asas pelindungan data pribadi, jenis-jenis data pribadi, hak subyek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, larangan dan sanksi-sanksi atas pelanggaran UU-PDP, Lembaga Pelindungan Data Pribadi, partisipasi masyarakat, serta kerja sama internasional. Dalam hal ini penyelenggaraan pelindungan data pribadi menjadi tugas dari Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas dari Lembaga Pelindungan Data Pribadi berdasarkan UU-PDP adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi; mengawasi jalannya penyelenggaraan pelindungan data pribadi; menjatuhkan hukum administrasi terhadap pelaku pelanggaran UU-PDP; serta memfasilitasi penyelesaian sengketa data pribadi diluar dari pengadilan.

Berdasarkan tugas Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang telah diuraikan, maka Lembaga Pelindungan Data Pribadi merupakan lembaga yang sangat berkaitan dengan setiap industri yang berhubungan dengan pengolahan data. Dalam hal ini akan sangat dimungkinkan bagi perusahaan untuk melaporkan kegiatan pengolahan data pribadi kepada Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagai upaya pengawasan atas penyelenggaraan pelindungan data pribadi. Tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa Lembaga Pelindungan Data Pribadi memiliki fungsi dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan pelindungan data pribadi. Namun, yang perlu diperhatikan adalah Lembaga Pelindungan Data Pribadi bukan satu-satunya pemain dalam memberikan pelindungan data pribadi, hal ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat serta industri yang berkaitan dengan pengolahan data pribadi.

UU-PDP juga mengatur terkait dengan kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang diatur melalui Pasal 60 UU-PDP. Kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi adalah sebagai berikut:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;

b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;

c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;

d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;

e. bekerja sama dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;

f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;

g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi;

h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

j. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan

o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.

Berdasarkan uraian kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi tersebut diatas, terdapat beberapa hal penting yang harus diperjelas melalui Peraturan Pemerintah yang nantinya mengatur tata cara pelaksanaan wewenang Lembaga Pelindungan Data Pribadi.Terkait dengan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi perlu diatur dengan jelas bagaimana bentuk pengawasannya, siapa yang melakukan pengawasan secara langsung, serta tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap pengendali data pribadi. Kemudian terkait penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, perlu adanya indikator lanjutan mengenai bagaimana syarat transfer data pribadi tersebut dapat dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan.


Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945


Referensi

[1] Sinta Dewi Rosadi, Pelindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2018, Hlm. 95

[2] Pasal 1 ayat (1) Data Protection Act Inggris tahun 1998.

[3] Syaifudin.A, 2020, “Pelindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer to Peer (P2P) Lending (Studi Kasus di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta)”, Dinamika, Vol.26 No.4, Hal.408-421

[4] Aswandi, R, Putri R, Muhammad S, 2020, “Pelindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesia Data Protection System (IDPS), Legislatif, Vol. 3 No.2, Hal.167-190

[5] Penjelasan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi 

Komentar