Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Dalam Kegiatan Akuisisi saham

 

Ditengah progresivitas perkembangan ekonomi di Indonesia, kegiatan Penggabungan dan pengambilalihan atau yang biasa disebut sebagai M&A menjadi upaya yang umum dilakukan untuk meningkatkan nilai suatu perusahaan. Protemus Capital memproyeksikan terjadi peningkatan nilai M&A di Indonesia pada tahun 2024 sebesar 20% (diperkirakan sebesar USD 2,13 miliar) dibandingkan dengan nilai M&A di Indonesia pada tahun 2023 yang sebesar USD 1,78 Miliar.[1]

Perusahaan publik pun menjadi bagian dari banyaknya aktivitas M&A di Indonesia, sudah tidak menjadi rahasia umum bahwa perusahaan konglomerasi di Indonesia memiliki jumlah cukup besar. Akuisisi saham menjadi pertimbangan bagi perusahaan publik dalam mengembangkan nilai perusahaannya, sementara itu akuisisi saham di Indonesia merupakan kegiatan yang sedang ramai terjadi. Dalam praktiknya, akuisisi saham dianggap sebagai kegiatan material bagi perusahaan publik sehingga membutuhkan keterbukaan informasi publik.

Sampai saat ini, masih belum ada pengertian baku mengenai akuisisi saham. Namun dalam tulisan ini, yang dimaksudkan sebagai akuisisi saham adalah pembelian atau pengambilalihan saham perseroan lainnya. Ketika perusahaan publik melakukan akuisisi atas saham perseroan lainnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai peristiwa material yang harus diumumkan kepada publik. Hal ini selaras dengan pengaturan dalam Pasal 6 butir b, c, dan n Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik yang pada intinya menjelaskan bahwa perusahaan publik harus memberikan keterangan apabila melakukan pengajuan tawaran untuk pembelian efek perusahaan lain, pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material, serta pembelian atau penjualan aset perusahaan yang sifatnya penting, oleh karena hal-hal tersebut merupakan informasi dan fakta material maka keterangannya harus diberikan dalam dokumen keterbukaan informasi transaksi afiliasi.[2]

Transaksi afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.[3]

Subjek transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:

a)   hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

b)    hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;

c)    hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;

d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

e)  hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau

f)  hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kepemilikan saham sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang memiliki hak suara di perusahaan tersebut.[4]

Transaksi afiliasi merupakan transaksi material, sehingga keterbukaan informasi merupakan kewajiban bagi perusahaan publik yang akan melakukan akuisisi saham dengan transaksi material. Akuisisi saham dengan transaksi afiliasi secara prosedural tidak memiliki prosedur yang khusus, sehingga tetap mengacu pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang tentang Penanaman Modal, dan/ atau Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan mengatur mengenai keterbukaan informasi bagi perusahaan publik dalam rangka melakukan transaksi afiliasi. Dalam hal ini, perusahaan publik harus memberikan keterangan singkat mengenai transaksi afiliasi yang memuat paling sedikit tanggal transaksi, objek transaksi, nilai transaksi, nama pihak yang melakukan transaksi afiliasi dan hubungannya dengan perusahaan, serta sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan perusahaan. Setidak-tidaknya uraian mengenai transaksi afiliasi menerangkan hal-hal yang telah disebutkan diatas, namun apabila terdapat informasi material lainnya diluar dari apa yang disebutkan di atas yang berdasarkan kapasitas dan kemampuan manajemen mengetahui bahwa informasi tersebut adalah informasi material, maka wajib untuk diterangkan dalam dokumen keterbukaan informasi.

Apabila nilai objek transaksi afiliasi menggunakan jasa penilai, maka perusahaan publik juga harus memberikan keterangan tentang penilai dan penilaiannya, yang paling sedikit membahas tentang identitas penilai, objek penilaian, tujuan penilaian, asumsi dan kondisi pembatas, pendekatan dan metode penilaian, dan kesimpulan nilai. Kemudian, bila kewajaran transaksi afiliasi juga dinilai oleh penilai, maka wajib diberikan keterangan sekurang-kurangnya mengenai identitas penilai, objek penilaian, tujuan penilaian, asumsi dan kondisi pembatas, pendekatan dan metode penilaian, dan pendapat atas kewajaran transaksi.

Jika terdapat penggunaan jasa tenaga ahli atau konsultan independen dalam transaksi afiliasi, maka hasil laporan dari tenaga ahli atau konsulten independen harus disertakan dalam dokumen keterbukaan informasi transaksi afiliasi.

Dokumen keterbukaan informasi transaksi afiliasi, direksi harus menyatakan bahwa transaksi afiliasi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan prosedur dilakukan dengan persiapan yang memadai. Kemudian, direksi juga harus melakukan pengarsipan atas setiap prosedur transaksi afiliasi. Direksi harus memberikan keterangan di dalam dokumen keterbukaan informasi transaksi afiliasi bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan tidak mengandung unsur-unsur benturan kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan serta informasi tersebut tidak menyesatkan.

Perusahaan publik harus memberikan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi afiliasi dibandingkan dengan melakukan transaksi pada umumnya dengan pihak yang bukan afiliasi, hal ini harus dijelaskan dengan rinci di dalam dokumen keterbukaan informasi transaksi afiliasi. Sebagai contoh, PT. Merdeka Copper Gold Tbk. dalam Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi PT. Merdeka Copper Gold Tbk. yang diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2024 menerangkan dengan dilakukannya transaksi afiliasi maka anak-anak perusahaan Perseroan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya dalam menjalankan kegiatan usaha, kemudian adanya transaksi afiliasi dinilai meningkatkan nilai dari perusahaan yang terlibat sehingga secara tidak langsung berdampak bagi para pemegang saham dan memperkuat nilai investasi dari para pemegang saham.[5]

Dalam hal pengambilalihan kepemilikan suatu perseroan, maka perusahaan publik harus memberikan keterangan tentang rencana pengambilalihan kepemilikan suatu perseroan tersebut. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan tidak memberikan pengaturan yang jelas mengenai apa yang dimaksud sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perseroan, karena kepemilikan saham dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan suatu perseroan. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa pengambilalihan kepemilikan perseroan dalam hal ini adalah pengambilalihan saham dengan nilai yang dianggap material. Apabila perusahaan publik akan melakukan pengambilalihan saham dari perusahaan lain yang dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, maka rencana dan rincian atas pengambilalihan saham perusahaan tersebut harus diterangkan dengan jelas dan rinci di dalam dokumen keterbukaan informasi transaksi afiliasi.

Dalam hal keterbukaan informasi transaksi afiliasi dalam kegiatan akuisisi saham, perusahaan publik juga harus menjelaskan mengenai data mengenai perusahaan yang sahamnya akan diambil alih dan segala informasi/ data lainnya yang berhubungan dengan transaksi afiliasi tersebut. Kemudian, perusahaan publik juga harus memberikan keterangan atas dampak transaksi afiliasi yang dilakukan secara rinci. Hal yang perlu digarisbawahi adalah penjelasan mengenai- dampak atas transaksi pengambilalihan saham dengan transaksi afiliasi tidak hanya menjelaskan dampak baik yang akan dialami oleh perusahaan publik, namun juga perlu untuk dibahas secara jelas dampak-dampak yang mungkin akan merugikan perusahaan oleh karena transaksi afiliasi. Perlu dijelaskan juga tampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian.

 

Sumber:

·   https://investortrust.id/news/protemus-capital-nilai-ma-di-indonesia-diprediksi-naik-jadi-us-2-13-miliar-di-2024.

·    Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi PT. Merdeka Copper Gold Tbk. (3 Januari 2024).

·    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

· Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

·  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.



[1]..https://investortrust.id/news/protemus-capital-nilai-ma-di-indonesia-diprediksi-naik-jadi-us-2-13-miliar-di-2024.

[2] Pasal 6 butir b, c, dan n Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

[3] Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

[4] Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

[5] Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi PT. Merdeka Copper Gold Tbk. (3 Januari 2024).

Komentar