Era disrupsi dan
digitalisasi serta globalisasi merupakan realitas saat ini yang perlu untuk
diperhatikan oleh setiap profesi, tidak terkecuali Advokat. Dalam sektor
ekonomi Indonesia, sedang diupayakan peningkatan kinerja ekonomi nasional
melalui implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja, berikut dengan aturan turunannya. Dalam hal ini,
pendirian Perseroan Terbatas (perusahaan) oleh Subjek Hukum Asing merupakan
salah satu upaya meningkatkan progesivitas perekonomian nasional.
Pendirian perusahaan oleh Subjek Hukum Asing disebut sebagai pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA). Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (UU Perseroan Terbatas) mengatur, bahwa perseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia,
yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik Warga Negara
Indonesia maupun Warga Negara Asing atau badan hukum Indonesia atau badan hukum asing. Secara umum, tidak
ada perbedaan yang signifikan antara pendirian perusahaan oleh Subjek Hukum Asing dan Subjek Hukum Dalam Negeri.
Secara prosedural,
pendirian perusahaan PMA tidak memiliki perbedaan signifikan dengan perusahaan
dalam negeri, namun tetap terdapat perbedaan. Dalam hal ini, pendirian
perusahaan PMA wajib untuk mendaftarkan
perusahaannya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan
pengecekan apakah bidang usaha yang akan dijalankan tidak masuk dalam daftar
negatif investasi. Setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus
segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akta perusahaan dan Pengesahan Badan
Hukum Perusahaan.[1]
Sebelum dilakukannya pendaftaran perusahaan PMA kepada kementerian, perlu dibentuk terlebih dahulu akta
pendirian perseroan yang memuat anggaran dasar serta keterangan lain yang
dibutuhkan. Dalam hal ini keterangan lain yang dibutuhkan adalah,
· identitas pendiri perseroan (perseorangan) atau identitas dari pendiri perseroan (badan hukum);
· identitas direksi dan komisaris pertama;
· serta
nama pemegang saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah
ditempatkan dan disetor.
Administrasi pendirian
merupakan syarat wajib dalam membentuk perseroan serta sebelum di daftarkan
syarat administrasi tersebut wajib dibentuk oleh pendiri perseroan.
Perusahaan PMA memperoleh
status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Perusahaan PMA wajib untuk disahkan
oleh Menteri Hukum dan HAM, untuk itu perlu adanya pendaftaran Perusahaan PMA untuk
memperoleh keputusan menteri mengenai berdirinya perseroan di Indonesia.
Permohonan untuk memperoleh
Keputusan Menteri harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani serta dilengkapi
keterangan mengenai dokumen pendukung. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas dikatakan
bahwa yang dimaksud daftar perseroan adalah memasukan data perseroan ke dalam
daftar perseroan yang ada di Indonesia. Kemudian daftar data perseroan tersebut
diatas kemudian akan dimumkan oleh kementerian melalui Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia, namun yang diumumkan terbatas kepada akta pendirian
perseroan dan akta perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana yang telah
diatur oleh perundang-undangan.
Pendirian perusahaan PMA
yang berkegiatan usaha dalam industri efek (perusahaan efek PMA), perlu
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dalam hal ini, perlu dimuat keterangan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan sebagai perusahaan efek dalam permohonan perizinan berusaha kepada
Menteri Hukum dan HAM, kemudian berdasarkan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan
Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek (POJK
No. 20/2016), disebutkan bahwa Perseroan yang melakukan kegiatan usaha
Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek
wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam
Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PP No. 20/1994)
dijelaskan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk patungan
antara modal asing dengan modal yang dimiliki Warga Negara Indonesia dan/ atau
badan hukum Indonesia, atau secara langsung, dalam arti seluruh modalnya
dimiliki oleh Subjek Hukum Asing. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat
disimpulkan Subjek Hukum Asing dapat memiliki seluruh modal perusahaan PMA.
Namun, terdapat beberapa industri yang membatasi kepemilikan saham oleh Subjek Hukum Asing atas perusahaan PMA berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Izin yang akan diberikan
terhadap perusahaan PMA memiliki jangka waktu yang terbatas, berdasarkan Pasal
3 ayat (1) PP No. 20/1994 dijelaskan bahwa Kepada perusahaan yang didirikan
dalam rangka penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30
(tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial, namun
dapat terjadi penambahan jangka waktu perizinan dengan syarat tertentu.
Dalam hal ini perusahaan
efek PMA, memiliki keterbatasan jumlah modal yang dapat dimiliki oleh subjek
hukum asing. Sebagaimana diatur melalui Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek (PP
No. 31/2022) yang berbunyi Perusahaan Efek berbentuk Perusahaan Efek patungan,
yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Jumlah maksimal kepemilikan
saham oleh Subjek Hukum Asing yang diatur melalui Pasal 3 PP No. 31/2022
menyebutkan bahwa Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan
hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85%
(delapan puluh lima persen) dari modal disetor serta di bidang sekuritas yang
telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara
asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, dapat disimpulkan bahwa modal yang dimiliki oleh Subjek Hukum Asing
atas perusahaan efek di Indonesia memiliki keterbatasan, sehingga dalam
pendirian perusahaan efek PMA pun harus dilakukan secara patungan antara modal
asing dengan modal yang dimiliki Warga Negara Indonesia dan/ atau badan hukum
Indonesia.
Mengenai jumlah modal
minimum perusahaan efek PMA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 POJK No.
20/2016 yang menyebutkan bahwa Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan
sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Perusahaan Efek yang
menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka
Penanaman Modal Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek
Komentar
Posting Komentar