Pengaturan Pendirian Perusahaan Efek Di Indonesia Oleh Subjek Hukum Asing

Era disrupsi dan digitalisasi serta globalisasi merupakan realitas saat ini yang perlu untuk diperhatikan oleh setiap profesi, tidak terkecuali Advokat. Dalam sektor ekonomi Indonesia, sedang diupayakan peningkatan kinerja ekonomi nasional melalui implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, berikut dengan aturan turunannya. Dalam hal ini, pendirian Perseroan Terbatas (perusahaan) oleh Subjek Hukum Asing merupakan salah satu upaya meningkatkan progesivitas perekonomian nasional.

Pendirian perusahaan oleh Subjek Hukum Asing disebut sebagai pendirian perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) mengatur, bahwa perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing atau badan hukum Indonesia atau badan hukum asing. Secara umum, tidak ada perbedaan yang signifikan antara pendirian perusahaan oleh Subjek Hukum Asing dan Subjek Hukum Dalam Negeri.

Secara prosedural, pendirian perusahaan PMA tidak memiliki perbedaan signifikan dengan perusahaan dalam negeri, namun tetap terdapat perbedaan. Dalam hal ini, pendirian perusahaan PMA wajib untuk mendaftarkan perusahaannya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dijalankan tidak masuk dalam daftar negatif investasi. Setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akta perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan.[1]

Sebelum dilakukannya pendaftaran perusahaan PMA kepada kementerian, perlu dibentuk terlebih dahulu akta pendirian perseroan yang memuat anggaran dasar serta keterangan lain yang dibutuhkan. Dalam hal ini keterangan lain yang dibutuhkan adalah,

·         identitas pendiri perseroan (perseorangan) atau identitas dari pendiri perseroan (badan hukum);

·         identitas direksi dan komisaris pertama;

·    serta nama pemegang saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. 

Administrasi pendirian merupakan syarat wajib dalam membentuk perseroan serta sebelum di daftarkan syarat administrasi tersebut wajib dibentuk oleh pendiri perseroan.

Perusahaan PMA memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Perusahaan PMA wajib untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, untuk itu perlu adanya pendaftaran Perusahaan PMA untuk memperoleh keputusan menteri mengenai berdirinya perseroan di Indonesia.

Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani serta dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas dikatakan bahwa yang dimaksud daftar perseroan adalah memasukan data perseroan ke dalam daftar perseroan yang ada di Indonesia. Kemudian daftar data perseroan tersebut diatas kemudian akan dimumkan oleh kementerian melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, namun yang diumumkan terbatas kepada akta pendirian perseroan dan akta perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Pendirian perusahaan PMA yang berkegiatan usaha dalam industri efek (perusahaan efek PMA), perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam hal ini, perlu dimuat keterangan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan sebagai perusahaan efek dalam permohonan perizinan berusaha kepada Menteri Hukum dan HAM, kemudian berdasarkan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek (POJK No. 20/2016), disebutkan bahwa Perseroan yang melakukan kegiatan usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PP No. 20/1994) dijelaskan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki Warga Negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia, atau secara langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh Subjek Hukum Asing. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan Subjek Hukum Asing dapat memiliki seluruh modal perusahaan PMA. Namun, terdapat beberapa industri yang membatasi kepemilikan saham oleh Subjek Hukum Asing atas perusahaan PMA berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Izin yang akan diberikan terhadap perusahaan PMA memiliki jangka waktu yang terbatas, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP No. 20/1994 dijelaskan bahwa Kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial, namun dapat terjadi penambahan jangka waktu perizinan dengan syarat tertentu.

Dalam hal ini perusahaan efek PMA, memiliki keterbatasan jumlah modal yang dapat dimiliki oleh subjek hukum asing. Sebagaimana diatur melalui Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek (PP No. 31/2022) yang berbunyi Perusahaan Efek berbentuk Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.

Jumlah maksimal kepemilikan saham oleh Subjek Hukum Asing yang diatur melalui Pasal 3 PP No. 31/2022 menyebutkan bahwa Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor serta di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa modal yang dimiliki oleh Subjek Hukum Asing atas perusahaan efek di Indonesia memiliki keterbatasan, sehingga dalam pendirian perusahaan efek PMA pun harus dilakukan secara patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki Warga Negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia.

Mengenai jumlah modal minimum perusahaan efek PMA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 POJK No. 20/2016 yang menyebutkan bahwa Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek


[1] https://nswi.bkpm.go.id/panduan/content/PENDIRIAN-USAHA.

Komentar