Informasi dan Fakta Material Dalam Prospektus Penawaran Umum Efek Bersifat Utang

Keterbukaan atau bisa juga disebut disclosure merupakan komponen utama dan terpenting di dalam industri pasar modal. Keterbukaan bukan saja merupakan kewajiban emiten, tetapi juga merupakan hak investor. Hal tersebut dikarenakan prinsip keterbukaan yang merupakan perlindungan terhadap investor dapat dilaksanakan dan oleh karenanya merupakan kewajiban yang mutlak harus dilaksanakan oleh perusahaan publik.[1]

Keputusan dalam investasi berkaitan dengan informasi. Hasil keputusan ini sangat ditentukan oleh informasi yang memiliki decision maker. Terlebih pada keputusan investasi dalam instrumen pasar modal, peranan informasi sangatlah vital. Hal ini dapat dipahami mengingat instrumen pasar modal/ efek yang diperdagangkan sifatnya abstrak.[2] Setidak-tidaknya terdapat tiga fungsi prinsip keterbukaan dalam pasar modal:

a.    Untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pasar.

b.    Prinsip keterbukaan berfungsi untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien.

c.     Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud).[3]

Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU-Pasar Modal), prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, serta pihak lain yang tunduk pada peraturan perundang-undangan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat mempengaruhi keputusan investor terhadap efek yang dimaksud dan/ atau harga dari efek tersebut.[4]

Dokumen utama dan pertama yang merupakan kewajiban dalam keterbukaan adalah apa yang disebut dengan prospektus, yang harus dikeluarkan ketika perusahaan pertama kali mendapatkan status sebagai emiten dan perusahaan publik. Prospektus pada dasarnya hanyalah dikeluarkan satu kali saja, yaitu ketika pernyataan pendaftaran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[5] Prospektus adalah dokumen yang berisi informasi tentang perusahaan penerbit sekuritas dan informasi lainnya yang berkaitan dengan sekuritas yang ditawarkan.[6]

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (POJK Nomor 9/POJK.04/2017) menyatakan bahwa prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat utang wajib memuat seluruh informasi dan fakta material mengenai penawaran umum dan informasi dan/ atau keterangan yang kemudian dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh emiten.[7] Sehingga prospektus merupakan dokumen yang berisi segala keterangan tertulis mengenai status, keadaan keuangan, dan jalannya perusahaan dalam arti yang seluas-luasnya.

Penyusunan prospektus harus memperhatikan hal-hal berikut:

a.  prospektus harus memuat semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum;

b. prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif;

c. fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal prospektus.[8]

Pentingnya informasi dan fakta material yang termuat dalam prospektus, menjadi pisau bermata dua. Pada satu sisinya, informasi tersebut sangat membantu bagi investor agar dapat mengetahui dan memahami keseluruhan bagian dari emiten serta efek yang ditawarkan, hal ini akan sangat membantu bagi investor dalam mengambil keputusan investasinya. Namun, pada sisi lainnya, emiten dapat memberikan gambaran palsu mengenai informasi dan fakta material perusahaan serta efek yang ditawarkannya (informasi menyesatkan/ misleading information), hal ini akan membuat investor melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan investasinya karena tidak didasarkan pada informasi yang sebenar-benarnya.

Dalam proses penawaran umum efek bersifat utang, dikenal 3 jenis prospektus yang memiliki perbedaan dalam waktu dikeluarkannya prospektus. 3 jenis prospektus dalam penawaran umum efek bersifat utang adalah prospektus awal, prospektus ringkas, serta prospektus (prospektus final).

Emiten berhak untuk melakukan pengumuman prospektus awal pada masa penawaran awal (bookbuilding) agar kemudian emiten dapat mengetahui bagaimana kondisi publik terhadap efek bersifat utang yang akan ditawarkan serta akan membantu emiten dalam menentukan hal-hal seperti berapa nilai nominal, harga serta jumlah penawaran efek bersifat utang, bagaimana dilakukannya penjaminan efek, tingkat suku bunga efek bersifat utang, dan lain sebagainya.[9]

Prospektus ringkas merupakan dokumen yang dikeluarkan sebelum adanya pernyataan pendaftaran dari OJK diberikan serta merupakan ringkasan dari isi prospektus awal. Sesuai dengan namanya, prospektus ringkas merupakan prospektus yang lebih ringkas dibanding dengan prospektus awal karena bentuknya yang ringkas maka prospektus ringkas akan lebih mudah di mengerti oleh masyarakat.

Prospektus yang telah final merupakan prospektus yang telah lengkap seluruh bagiannya, serta kemudian dalam proses penawaran umum prospektus dapat didistribusikan kepada masyarakat dengan tujuan mengajak masyarakat untuk membeli efek yang ditawarkan melalui penawaran umum.[10]

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK Nomor 31/POJK.04/2015) telah menyebutkan bahwa informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan/ atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut, serta emiten wajib untuk menyampaikan laporan atas informasi dan fakta material kepada OJK dan melakukan pengumuman informasi dan fakta material kepada masyarakat.[11]

Muatan informasi dan fakta material yang telah diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tetap tidak dapat mengatur secara tegas mengenai informasi dan fakta material seperti apa yang dapat berpengaruh terhadap keputusan investor serta harga efek yang ditawarkan. Hal ini dikarenakan banyaknya informasi dan fakta material selain apa yang dimuat dalam peraturan OJK tersebut mungkin saja timbul serta dapat mempengaruhi keputusan investor serta harga efek.[12] Hal yang demikian tidak mengecualikan informasi dan fakta material yang wajib termuat dalam prospektus penawaran umum efek bersifat utang, maksudnya adalah dalam prospektus penawaran umum efek bersifat utang tetap harus memuat setidak-tidaknya informasi dan fakta material yang telah disebutkan dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015, namun tentu tidak terbatas pada informasi dan fakta material yang dimaksud serta tetap perlu adanya penyesuaian informasi dan fakta material yang memang relevan dan mutakhir terhadap kondisi emiten dan efek yang akan ditawarkan.

POJK Nomor 9/POJK.04/2017 telah menyebutkan bahwa prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat utang wajib memuat rincian informasi dan fakta material mengenai penawaran umum serta informasi dan fakta material yang dapat berpengaruh kepada keputusan investor, yang diketahui atau layak diketahui oleh emiten,[13] serta disebutkan bahwa dalam menyusun prospektus emiten dapat melakukan penyesuaian atas pengungkapan informasi atau fakta material tidak terbatas hanya pada informasi atau fakta material yang telah diatur dalam peraturan tersebut.[14] Sehingga dapat dikatakan bahwa informasi dan fakta material yang termuat dalam prospektus penawaran umum efek bersifat utang tersusun atas 2 (dua) informasi pokok yaitu informasi dan fakta material perihal penawaran umum serta perihal informasi material perusahaan emiten, kedua informasi ini merupakan informasi penting yang harus diketahui oleh investor. Emiten dapat melakukan penyesuaian terhadap pengungkapan informasi dan fakta material merupakan hal yang wajar, hal ini dikarenakan tidak semua informasi dan fakta material dapat ditentukan secara tegas oleh undang-undang, emiten perlu menyesuaikan muatan informasi dan fakta material yang termuat dalam prospektus penawaran umum efek bersifat utang dengan kondisi emiten yang sesungguhnya dan relevan, sehingga prospektus mampu menggambarkan secara riil kondisi emiten saat penerbitan efek bersifat utang.

POJK Nomor 9/POJK.04/2017 telah memuat isi dari prospektus yang perlu dibuat oleh emiten dalam rangka penerbitan efek bersifat utangnya, dalam peraturan tersebut OJK telah mengatur muatan isi yang setidak-tidaknya harus termuat dalam prospektus penawaran umum efek bersifat utang serta tidak terpisahkan dengan penjelasan akan informasi dan fakta material yang relevan dan mutakhir terhadap kondisi emiten serta efek bersifat utang yang ditawarkan.

Muatan substansi minimum prospektus penawaran umum efek bersifat utang dijelaskan dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2017, muatan tersebut telah dijelaskan secara rinci melalui BAB III POJK Nomor 9/POJK.04/2017. Disebut sebagai substansi minimum karena selain disebutkan dalam Pasal 3 POJK Nomor 9/POJK.04/2017 bahwa informasi dan fakta material tidak terbatas pada peraturan tersebut, serta telah ditegaskan dalam Pasal 6 POJK Nomor 9/POJK.04/2017 bahwa isi dari prospektus penawaran umum efek bersifat utang paling sedikit memuat bagian yang telah disebutkan melalui POJK Nomor 9/POJK.04/2017. Emiten tidak dibatasi dalam menyusun prospektus hanya pada informasi atau fakta material yang telah diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2017, sehingga peraturan memberikan keleluasaan bagi emiten dalam mengungkapkan informasi dan fakta materialnya agar kemudian dapat memberikan gambaran secara keseluruhan atas efek dan perusahaan emiten dalam penawaran umum efek bersifat utang, informasi tersebut harus diberikan secara rinci dan jelas agar mudah dipahami oleh investor. Namun, dengan keleluasaan tersebut tetap harus ada batasan informasi yang diberikan, karena bila informasi yang diberikan terlalu banyak akan berpotensi mengaburkan informasi yang sebenarnya sangat penting untuk diketahui oleh investor maka investor dapat saja melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan investasinya, untuk itu emiten harus dapat mengetahui informasi mana yang benar-benar material dan dapat mempengaruhi keputusan investor serta harga efek yang ditawarkan.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik tetap tidak dapat mengatur secara tegas mengenai informasi dan fakta material. Hal ini dikarenakan banyaknya informasi dan fakta material selain apa yang dimuat dalam peraturan OJK tersebut yang mungkin timbul, maka pengaturan muatan prospektus penawaran umum efek bersifat utang pun tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud sebagai informasi dan fakta material. Tidak diatur secara jelasnya muatan isi prospektus penawaran umum efek bersifat utang memberikan kesempatan kepada emiten untuk memberikan informasi yang relevan dan mutakhir dengan kondisi perusahaannya yang mana tidak terjadi secara umum, sehingga prospektus mampu menggambarkan secara riil kondisi emiten saat penerbitan efek bersifat utang.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik; dan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

referensi:

[1] Hamud M. Balfas, Hukum Pasar Modal Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2018, hlm 166.

[2] Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Cetakan Kelima, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006, hlm 91.

[3] Adrian Sutedi, Segi-Segi Hukum Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009, hlm 102.

[4] Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

[5] Hamud M. Balfas, op.cit., hlm 177.

[6] Jogiyanto Hartono, Teori Portofolio dan Analisis Investasi, Edisi Kesembilan, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta, 2014, hlm 66.

[7] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017.

[8] Sri Hermuningsih, Pengantar Pasar Modal Indonesia, UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2012, hlm 60.

[9] Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, IPO, Right Issue & Penawaran Umum Obligasi,  Sinar Grafika, Jakarta, 2018,  hlm 115.

[10] Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, op.cit., hlm 118.

[12] Hamud M. Balfas, op.cit., hlm 181.

[13] pasal 2 ayat (1) POJK nomor 9/POJK.04/2017

[14] ibid., pasal 3.


Komentar