Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (PART 2)

Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. OJK hadir untuk menjadi solusi atas permasalahan tersebut diatas. Dalam hal ini, OJK memegang peran penting terhadap optimalisasi perlindungan konsumen jasa keuangan.

Sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK), maka OJK mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 6/2022), yang mana merupakan aturan lanjutan terkait dengan perlindungan konsumen dan masyarakat yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang OJK. Namun, tidak terdapat penjelasan yang signifikan dibandingkan dengan pengaturan tentang perlindungan konsumen dan masyarakat yang termuat dalam Undang-Undang OJK.

Pasal 51 POJK 6/2022 menjelaskan terkait dengan penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebutkan bahwa, Konsumen dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh OJK berupa layanan penerimaan informasi, layanan pemberian informasi, dan layanan pengaduan. Informasi yang dapat diterima dan diproses merupakan informasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, produk, dan informasi lainnya.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan informasi yang dapat diterima dan diproses merupakan informasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, produk, dan informasi lainnya adalah tabungan, safe deposit box, kredit, atau pembiayaan (dalam sektor perbankan); asuransi jiwa, asuransi umum, bancassurance, pembiayaan multi guna, pembiayaan kendaraan berdasarkan prinsip syariah, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, program pensiun iuran pasti, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (dalam sektor industri keuangan non-bank); obligasi, saham, sukuk, reksa dana, kelembagaan, dan perizinan Pasar Modal (dalam sektor pasar modal).

          Pasal 52 dan 53 POJK 6/2022 mengatur mengenai pembelaan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, disebutkan selain mengajukan gugat, OJK dapat memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada PUJK untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen. Namun, tidak ada penjelasan yang lebih lanjut mengenai perintah tindakan tertentu sebagai upaya pembelaan hukum oleh OJK.

Sebagai upaya untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, POJK 6/2022 mengatur terkait dengan pengawasan oleh OJK. Pasal 54 POJK 6/2022, menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan market conduct sebagai pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, dengan cara melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.

pengawasan market conduct adalah pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Pengawasan tidak langsung antara lain berupa pengawasan dini melalui penelitian/ penelaahan, analisis, dan evaluasi laporan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sehingga dapat dibagi menjadi 3 hal yaitu:

·         Pengawasan tidak langsung melalui penelitian/ penelaahan laporan PUJK;

·         Pengawasan tidak langsung melalui analisis laporan PUJK; dan

·         Pengawasan tidak langsung melalui evaluasi laporan PUJK.

Perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab OJK, tetapi juga merupakan tanggung jawab PUJK. Laporan PUJK menjadi hal yang sangat penting terhadap perlindungan konsumen, sebab tindakan OJK dalam menerapkan perlindungan konsumen akan sangat dipengaruhi oleh laporan PUJK.

Pengawasan langsung antara lain berupa pengamatan lapangan, pemeriksaan tematik, dan pemeriksaan khusus. Dalam hal ini, pengawasan langsung dilakukan sebagai upaya lanjutan atas pengawasan tidak langsung dan pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan langsung sangat dipengaruhi oleh laporan PUJK dan partisipasi masyarakat dalam optimalisasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Komentar