Banyaknya permasalahan
lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard,
belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya
stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga
pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. OJK hadir untuk menjadi
solusi atas permasalahan tersebut diatas. Dalam hal ini, OJK memegang peran
penting terhadap optimalisasi perlindungan konsumen jasa keuangan.
Sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang
OJK), maka OJK mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022
Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK
6/2022), yang mana merupakan aturan lanjutan terkait dengan perlindungan
konsumen dan masyarakat yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang OJK.
Namun, tidak terdapat penjelasan yang signifikan dibandingkan dengan pengaturan
tentang perlindungan konsumen dan masyarakat yang termuat dalam Undang-Undang
OJK.
Pasal 51 POJK 6/2022
menjelaskan terkait dengan penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di
sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebutkan bahwa, Konsumen
dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh OJK berupa layanan penerimaan informasi, layanan pemberian informasi, dan layanan
pengaduan. Informasi yang dapat diterima dan diproses merupakan informasi
terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, produk, dan informasi
lainnya.
Dalam hal ini, yang
dimaksud dengan informasi yang dapat diterima dan diproses merupakan informasi
terkait karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, produk, dan informasi
lainnya adalah tabungan, safe deposit box, kredit, atau pembiayaan (dalam
sektor perbankan); asuransi jiwa, asuransi umum, bancassurance,
pembiayaan multi guna, pembiayaan kendaraan berdasarkan prinsip syariah,
penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, program
pensiun iuran pasti, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (dalam sektor industri keuangan non-bank); obligasi, saham,
sukuk, reksa dana, kelembagaan, dan perizinan Pasar Modal (dalam sektor pasar
modal).
Pasal
52 dan 53 POJK 6/2022 mengatur mengenai pembelaan hukum oleh Otoritas Jasa
Keuangan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, disebutkan selain
mengajukan gugat, OJK dapat memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu
kepada PUJK untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen. Namun, tidak ada penjelasan
yang lebih lanjut mengenai perintah tindakan tertentu sebagai upaya pembelaan
hukum oleh OJK.
Sebagai upaya untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen
dan masyarakat, POJK 6/2022 mengatur terkait dengan pengawasan oleh OJK. Pasal
54 POJK 6/2022, menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan market
conduct sebagai pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat,
dengan cara melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
pengawasan market
conduct adalah pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mendesain,
menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian,
memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat.
Pengawasan tidak langsung antara
lain berupa pengawasan dini melalui penelitian/ penelaahan, analisis, dan
evaluasi laporan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sehingga dapat dibagi
menjadi 3 hal yaitu:
·
Pengawasan
tidak langsung melalui penelitian/ penelaahan laporan PUJK;
·
Pengawasan
tidak langsung melalui analisis laporan PUJK; dan
·
Pengawasan
tidak langsung melalui evaluasi laporan PUJK.
Perlindungan konsumen tidak
hanya menjadi tanggung jawab OJK, tetapi juga merupakan tanggung jawab PUJK. Laporan PUJK menjadi hal yang sangat penting
terhadap perlindungan konsumen, sebab tindakan OJK dalam menerapkan perlindungan
konsumen akan sangat dipengaruhi oleh laporan PUJK.
Pengawasan langsung antara
lain berupa pengamatan lapangan, pemeriksaan tematik, dan pemeriksaan khusus.
Dalam hal ini, pengawasan langsung dilakukan sebagai upaya lanjutan atas
pengawasan tidak langsung dan pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan
langsung sangat dipengaruhi oleh laporan PUJK dan partisipasi masyarakat dalam
optimalisasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Komentar
Posting Komentar