Indikator Pelaksanaan Market Conduct Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Industri
sektor jasa keuangan berkembang dengan cepat demi memenuhi kebutuhan
masyarakat, sehingga inovasi produk jasa keuangan dirancang untuk sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Namun, ditengah perkembangannya, terdapat potensi adanya
produk jasa keuangan yang merugikan konsumen demi meningkatkan keuntungan bagi
pelaku usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki
kewenangan dalam mengawasi dan mengatur industri sektor jasa keuangan di
Indonesia memiliki banyak sekali tantangan demi mewujudkan industri sektor jasa
keuangan yang aman bagi konsumen.
Perlindungan
konsumen sektor jasa keuangan memiliki 3 aktor penting dalam pelaksanaannya,
yaitu OJK, pelaku usaha jasa keuangan, dan masyarakat. Namun demikian, OJK
sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawas dan pengatur industri
sektor jasa keuangan merupakan aktor paling penting untuk dapat mewujudkan
perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan baik. OJK dengan fungsinya
telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 Tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 22/2023)
yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan
Pasal 101 POJK No. 22/2023, disebutkan bahwa OJK berwenang untuk melakukan
pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui market conduct. market
conduct dilakukan untuk memastikan
kepatuhan PUJK dalam menerapkan ketentuan Pelindungan konsumen dan masyarakat
secara langsung dan/atau tidak langsung serta mewujudkan keseimbangan hak dan
kewajiban antara Konsumen dan PUJK dalam penggunaan produk dan/atau layanan
jasa keuangan. market conduct menjadi
suatu hal yang menarik untuk dibahas, sebab merupakan instrumen penting dalam
mewujudkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
market
conduct berupa pengawasan langsung dan pengawasan tidak
langsung. Pengawasan tidak langsung merupakan pengawasan yang dilakukan dengan
menganalisis informasi
dan laporan yang dilaporkan oleh PUJK kepada OJK serta pengamatan
lapangan. Sementara, pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilakukan
dengan melakukan pemeriksaan dihadapan pihak atau perwakilan dari PUJK yang dapat dilakukan di kantor ataupun di luar kantor PUJK. Pemeriksaan langsung dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu
pengawasan tematik dan pengawasan khusus.
Pengawasan tidak langsung diatur
dalam Pasal 103 dan Pasal 104 POJK No. 22/2023, berdasarkan pengaturan tersebut,
tidak terdapat ketentuan yang jelas mengenai waktu atau indikator yang
menyebabkan dilaksanakan pemeriksaan tidak langsung oleh OJK. Sehingga,
pengaturan mengenai waktu atau pelaksanaan pemeriksaan tidak langsung, diatur
dengan lebih jelas dan tegas oleh regulasi yang mengatur masing-masing bidang
jasa keuangan, misalnya pada bidang pasar modal dimana emiten yang wajib
menyampaikan informasi material secara langsung kepada OJK dan wajib memberikan
laporan tahunan mengenai kegiatan usahanya.
Pengawasan langsung diatur dalam Pasal 105 - Pasal 108 POJK No. 22/2023. Berdasarkan bentuknya, pengawasan
langsung dibagi menjadi pengawasan tematik dan pengawasan khusus. Pengawasan
tematik adalah pengawasan yang dilakukan untuk memeriksa suatu hal tertentu
yang sudah ditentukan tema pemeriksaannya oleh OJK. Kemudian, pengawasan khusus
adalah pengawasan mengenai aspek tertentu terhadap PUJK yang telah ditentukan oleh OJK. Berdasarkan POJK No. 22/2023 tidak diatur waktu
pelaksanaan pengawasan langsung oleh OJK, sehingga OJK memiliki keleluasaan
untuk melakukan pengawasan langsung sesuai dengan kebutuhan OJK, pun tidak
diatur mengenai indikator yang dapat menyebabkan diadakannya pengawasan
langsung oleh OJK, sehingga OJK memiliki kewenangan yang tidak terbatas dalam
mengadakan pengawasan langsung terhadap PUJK.
Komentar
Posting Komentar