Indikator Pelaksanaan Market Conduct Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

 

Industri sektor jasa keuangan berkembang dengan cepat demi memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga inovasi produk jasa keuangan dirancang untuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, ditengah perkembangannya, terdapat potensi adanya produk jasa keuangan yang merugikan konsumen demi meningkatkan keuntungan bagi pelaku usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi dan mengatur industri sektor jasa keuangan di Indonesia memiliki banyak sekali tantangan demi mewujudkan industri sektor jasa keuangan yang aman bagi konsumen.

Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan memiliki 3 aktor penting dalam pelaksanaannya, yaitu OJK, pelaku usaha jasa keuangan, dan masyarakat. Namun demikian, OJK sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawas dan pengatur industri sektor jasa keuangan merupakan aktor paling penting untuk dapat mewujudkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan baik. OJK dengan fungsinya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 22/2023) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan Pasal 101 POJK No. 22/2023, disebutkan bahwa OJK berwenang untuk melakukan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui market conduct. market conduct dilakukan untuk memastikan kepatuhan PUJK dalam menerapkan ketentuan Pelindungan konsumen dan masyarakat secara langsung dan/atau tidak langsung serta mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban antara Konsumen dan PUJK dalam penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan. market conduct menjadi suatu hal yang menarik untuk dibahas, sebab merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

market conduct berupa pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan tidak langsung merupakan pengawasan yang dilakukan dengan menganalisis informasi dan laporan yang dilaporkan oleh PUJK kepada OJK serta pengamatan lapangan. Sementara, pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dihadapan pihak atau perwakilan dari PUJK yang dapat dilakukan di kantor ataupun di luar kantor PUJK. Pemeriksaan langsung dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu pengawasan tematik dan pengawasan khusus.

Pengawasan tidak langsung diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 104 POJK No. 22/2023, berdasarkan pengaturan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang jelas mengenai waktu atau indikator yang menyebabkan dilaksanakan pemeriksaan tidak langsung oleh OJK. Sehingga, pengaturan mengenai waktu atau pelaksanaan pemeriksaan tidak langsung, diatur dengan lebih jelas dan tegas oleh regulasi yang mengatur masing-masing bidang jasa keuangan, misalnya pada bidang pasar modal dimana emiten yang wajib menyampaikan informasi material secara langsung kepada OJK dan wajib memberikan laporan tahunan mengenai kegiatan usahanya.

Pengawasan langsung diatur dalam Pasal 105 - Pasal 108 POJK No. 22/2023. Berdasarkan bentuknya, pengawasan langsung dibagi menjadi pengawasan tematik dan pengawasan khusus. Pengawasan tematik adalah pengawasan yang dilakukan untuk memeriksa suatu hal tertentu yang sudah ditentukan tema pemeriksaannya oleh OJK. Kemudian, pengawasan khusus adalah pengawasan mengenai aspek tertentu terhadap PUJK yang telah ditentukan oleh OJK. Berdasarkan POJK No. 22/2023 tidak diatur waktu pelaksanaan pengawasan langsung oleh OJK, sehingga OJK memiliki keleluasaan untuk melakukan pengawasan langsung sesuai dengan kebutuhan OJK, pun tidak diatur mengenai indikator yang dapat menyebabkan diadakannya pengawasan langsung oleh OJK, sehingga OJK memiliki kewenangan yang tidak terbatas dalam mengadakan pengawasan langsung terhadap PUJK.

Komentar