Hak cuti tahunan adalah hak dasar
yang wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja di perusahaannya, hal ini
sangat penting dan mendasar untuk dapat diketahui oleh seluruh Pekerja di
Indonesia. Perlu diperhatikam juga bahwa hak cuti tahunan adalah hak bagi
seseorang yang yang memenuhi unsur-unsur “Pekerja” berdasarkan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan, terlepas dari bentuk hubungan kerja antara Pekerja
dan Pengusaha.
Secara umum, hak cuti tahunan bagi Pekerja
diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang
No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang No.
6/2023 Tentang Cipta Kerja). Disebukan dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang
No. 6/2023 Tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang
No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa hak cuti yang wajib diberikan kepada
Pekerja, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja
yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Sehingga berdasarkan kutipan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak
cuti tahunan merupakan hak dasar bagi Pekerja yang wajib dipenuhi oleh Pengusaha,
meski dalam kondisi apapun.
Hak cuti adalah hak yang wajib
diberikan kepada Pekerja oleh Pengusaha tanpa memperhatikan hubungan hukum
antara Pekerja dengan Pengusaha. Sehingga, Pekerja dengan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu maupun Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu,
berhak mendapatkan hak cuti tahunan apabila sudah memenuhi syarat bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Industri pertambangan di Indonesia
mengenal sistem kerja roster bagi Pekerja. Sistem kerja roster adalah sistem
waktu kerja dan hari kerja khusus yang diatur untuk mengefektifkan aktivitas
kerja di industri pertambangan. Pada umumnya, sistem roster dibagi menjadi
roster kerja dan roster cuti, dengan perbandingan yang disesuaikan oleh
masing-masing perusahaan, namun peraturan perundang-undangan mengatur cuti
roster dengan pengertian istirahat atau masa istirahat. Sistem roster Pekerja
pertambangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VII/2005 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat
Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu (Permenaker No. 15/MEN/VII/2005) serta Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.234/MEN/2003 Tentang Waktu
Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada
Daerah Tertentu (Kepnaker No. KEP.234/MEN/2003).
Berdasarkan Pasal 2 Permenaker No. 15/MEN/VII/2005 diterangkan bahwa bagi perusahaan di bidang pertambangan yang menerapkan sistem roster kerja bagi Pekerja, maka harus mengatur ketentuan roster dengan masa kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat serta diberikannya masa istirahat 2 (dua) minggu berturut-turut setelah masa kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut dilaksanakan. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perusahaan di bidang pertambangan tidak diperbolehkan memPekerjakan Pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) minggu berurut-turut, namun diperbolehkan memPekerjakan dengan masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) minggu berturut-turut, dengan catatan, setelah masa kerja terlampaui, Pekerja berhak atas masa istirahat 2 (dua) minggu berturut-turut.
Meskipun terdapat peraturan tegas
yang mengatur mengenai sistem roster bagi Pekerja di perusahaan pertambangan,
namun Permenaker No. 15/MEN/VII/2005 tidak mengatur sanksi yang dapat dikenakan
kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang termuat di dalamnya. Meski
demikian, bukan berarti perusahaan di bidang pertambangan yang melanggar
ketentuan waktu dan jam kerja berdasarkan Permenaker No. 15/MEN/VII/2005 akan
dibebaskan dari sanksi. Secara mutatis-mutandis, Permenaker No. 15/MEN/VII/2005
terhubung dengan Undang-Undang No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga
pelanggaran terhadap ketentuan waktu dan jam kerja yang diatur berdasarkan Permenaker
No. 15/MEN/VII/2005 akan dianggap pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang No.
13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sumber Penulisan:
·
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
· Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
· Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VII/2005 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat
Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
· Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor KEP.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat
Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.
Komentar
Posting Komentar