Tinjauan Regulatif Hak Cuti Tahunan Pekerja di Sektor Pertambang dalam Skema Roster

 

Hak cuti tahunan adalah hak dasar yang wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja di perusahaannya, hal ini sangat penting dan mendasar untuk dapat diketahui oleh seluruh Pekerja di Indonesia. Perlu diperhatikam juga bahwa hak cuti tahunan adalah hak bagi seseorang yang yang memenuhi unsur-unsur “Pekerja” berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, terlepas dari bentuk hubungan kerja antara Pekerja dan Pengusaha.

Secara umum, hak cuti tahunan bagi Pekerja diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang No. 6/2023 Tentang Cipta Kerja). Disebukan dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang No. 6/2023 Tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa hak cuti yang wajib diberikan kepada Pekerja, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Sehingga berdasarkan kutipan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak cuti tahunan merupakan hak dasar bagi Pekerja yang wajib dipenuhi oleh Pengusaha, meski dalam kondisi apapun.

Hak cuti adalah hak yang wajib diberikan kepada Pekerja oleh Pengusaha tanpa memperhatikan hubungan hukum antara Pekerja dengan Pengusaha. Sehingga, Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, berhak mendapatkan hak cuti tahunan apabila sudah memenuhi syarat bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Industri pertambangan di Indonesia mengenal sistem kerja roster bagi Pekerja. Sistem kerja roster adalah sistem waktu kerja dan hari kerja khusus yang diatur untuk mengefektifkan aktivitas kerja di industri pertambangan. Pada umumnya, sistem roster dibagi menjadi roster kerja dan roster cuti, dengan perbandingan yang disesuaikan oleh masing-masing perusahaan, namun peraturan perundang-undangan mengatur cuti roster dengan pengertian istirahat atau masa istirahat. Sistem roster Pekerja pertambangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VII/2005 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu (Permenaker No. 15/MEN/VII/2005) serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu (Kepnaker No. KEP.234/MEN/2003).

Berdasarkan Pasal 2 Permenaker No. 15/MEN/VII/2005 diterangkan bahwa bagi perusahaan di bidang pertambangan yang menerapkan sistem roster kerja bagi Pekerja, maka harus mengatur ketentuan roster dengan masa kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat serta diberikannya masa istirahat 2 (dua) minggu berturut-turut setelah masa kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut dilaksanakan. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perusahaan di bidang pertambangan tidak diperbolehkan memPekerjakan Pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 (sepuluh) minggu berurut-turut, namun diperbolehkan memPekerjakan dengan masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) minggu berturut-turut, dengan catatan, setelah masa kerja terlampaui, Pekerja berhak atas masa istirahat 2 (dua) minggu berturut-turut.

Meskipun terdapat peraturan tegas yang mengatur mengenai sistem roster bagi Pekerja di perusahaan pertambangan, namun Permenaker No. 15/MEN/VII/2005 tidak mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang termuat di dalamnya. Meski demikian, bukan berarti perusahaan di bidang pertambangan yang melanggar ketentuan waktu dan jam kerja berdasarkan Permenaker No. 15/MEN/VII/2005 akan dibebaskan dari sanksi. Secara mutatis-mutandis, Permenaker No. 15/MEN/VII/2005 terhubung dengan Undang-Undang No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga pelanggaran terhadap ketentuan waktu dan jam kerja yang diatur berdasarkan Permenaker No. 15/MEN/VII/2005 akan dianggap pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, Pekerja di perusahaan pertambangan dengan sistem roster kerja, tetap berhak atas hak cuti tahunan dan hak masa istirahat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebagaimana yang telah dijelaskan. Serta perlu juga diperhatikan, pelanggaran atas ketentuan waktu dan jam kerja berdasarkan Permenaker No. 15/MEN/VII/2005 dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

 

Sumber Penulisan:

·         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

·       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

·  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.15/MEN/VII/2005 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.

·      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.234/MEN/2003 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.

Komentar